Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEMBERDAYAAN, PENGEMBANGAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelindungan dalam bidang pemulihan Usaha Mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf e dilakukan dengan cara: a. pemulihan usaha melalui fasilitasi rekonstruksi usaha; dan b. pemulihan usaha dalam bentuk bantuan lainnya.
Your Correction