Correct Article 23
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEMBERDAYAAN, PENGEMBANGAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO
Current Text
Pelindungan dalam bidang bantuan pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara memberikan bantuan pendanaan kepada Usaha Mikro yang memiliki usaha kurang dari 6 (enam) bulan.
Pasal 24 Pelindungan dalam bidang bantuan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c dilakukan dengan cara:
a. memberikan penyuluhan hukum bagi Usaha Mikro;
b. menyediakan wadah konsultasi hukum bagi Usaha Mikro;
c. menyediakan wadah mediasi bagi Usaha Mikro;
d. memberikan penyuluhan mengenai penyusunan dokumen hukum Usaha Mikro; dan
e. memberikan pendampingan di luar pengadilan bagi Usaha Mikro.
Your Correction
