Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEMBERDAYAAN, PENGEMBANGAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelindungan dalam bidang kemudahan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara memberikan fasilitasi perizinan kemudahan berusaha dalam pengajuan perizinan Usaha Mikro. .
Your Correction