Correct Article 21
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEMBERDAYAAN, PENGEMBANGAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan Pelindungan usaha mikro dengan cara mengikutsertakan elemen masyarakat dan memperhatikan unsur persaingan usaha yang sehat.
(2) Pelindungan usaha mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a. kemudahan berusaha;
b. bantuan pendanaan;
c. bantuan hukum;
d. fasilitasi pelindungan hak kekayaan intelektual; dan
e. pemulihan Usaha Mikro.
Your Correction
