Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEMBERDAYAAN, PENGEMBANGAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Sragen. 2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Bupati adalah Bupati Sragen. 4. Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. 5. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini. 6. Dunia Usaha adalah usaha mikro yang melakukan kegiatan ekonomi dan berdomisili di Kabupaten Sragen. 7. Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat melalui bank, koperasi dan lembaga keuangan mikro, untuk mengembangkan dan memperkuat permodalan Usaha Mikro. 8. Iklim Usaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah Daerah untuk memberdayakan Usaha Mikro secara sinergis melalui penetapan berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan di berbagai aspek kehidupan ekonomi agar Usaha Mikro memperoleh pemihakan, kepastian, kesempatan, pelindungan dan dukungan berusaha yang seluas-luasnya. 9. Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat dan menguntungkan yang melibatkan Usaha Mikro dengan Pelaku Usaha baik swasta maupun pemerintah. 10. Pengembangan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat untuk memberdayakan Usaha Mikro melalui pemberian fasilitas, bimbingan, pendampingan, dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan dan daya saing Usaha Mikro. 11. Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap Usaha Mikro, sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri. 12. Pemberdayaan Usaha Mikro adalah upaya yang dilakukan dalam bentuk pertumbuhan iklim usaha, pembinaan dan pengembangan usaha, sehingga mampu memperkuat dirinya menjadi usaha kuat, tangguh dan mandiri serta dapat bersaing dengan pelaku usaha lainnya. 13. Pelindungan Usaha Mikro adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi pelindungan kepada usaha serta untuk menghindari praktik monopoli dan pemusatan kekuatan ekonomi oleh pelaku usaha demi keberlangsungan Usaha Mikro.
Your Correction