Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SRAGEN TAHUN ANGGARAN 2021

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggaran penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a direncanakan sebesar Rp161.440.797.693,- (seratus enam puluh satu milyar empat ratus empat puluh juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh tiga rupiah), yang terdiri atas: a. sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya; b. pencairan dana cadangan; c. hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan; d. penerimaan pinjaman daerah; e. penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah; dan f. penerimaan pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp161.440.797.693,- (seratus enam puluh satu milyar empat ratus empat puluh juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh tiga rupiah). (3) Pencairan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf b direncanakan sebesar Rp0,- (nol). (4) Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp0,- (nol). (5) Penerimaan pinjaman daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp0,- (nol). (6) Penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp0,- (nol). (7) Penerimaan pembiayaan lainnya sesuai dengan kentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp0,- (nol).
Your Correction