Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SRAGEN TAHUN ANGGARAN 2021

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggaran belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b direncanakan sebesar Rp180.779.825.373,- (seratus delapan puluh milyar tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh tiga rupiah), yang terdiri atas: a. belanja modal tanah. b. belanja modal peralatan dan mesin. c. belanja modal bangunan dan gedung. d. belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi; e. belanja modal aset tetap lainnya; dan f. belanja modal aset tidak berwujud. (2) Belanja modal tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp3.311.750.000,- (tiga milyar tiga ratus sebelas juta tujuh ratus lima puluh juta rupiah). (3) Belanja modal peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp58.211.765.683,- (lima puluh delapan milyar dua ratus sebelas juta tujuh ratus enam puluh lima ribu enam ratus delapan puluh tiga rupiah). (4) Belanja modal bangunan dan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp68.960.700.880,- (enam puluh delapan milyar sembilan ratus enam puluh juta tujuh ratus ribu delapan ratus delapan puluh rupiah). (5) Belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp49.289.078.410,- (empat puluh sembilan milyar dua ratus delapan puluh sembilan juta tujuh puluh delapan ribu empat ratus sepuluh rupiah). (6) Belanja modal aset tetap lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp1.006.530.400,- (satu milyar enam juta lima ratus tiga puluh ribu empat ratus rupiah). (7) Belanja modal aset lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp0,- (nol).
Your Correction