Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SRAGEN TAHUN ANGGARAN 2021

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendapatan transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b direncanakan sebesar Rp1.712.402.786.000,- (satu trilyun tujuh ratus dua belas milyar empat ratus dua juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu rupiah), yang terdiri atas: a. pendapatan transfer pemerintah pusat; dan b. pendapatan transfer antar daerah. (2) Pendapatan transfer pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp1.572.944.786.000,- (satu trilyun lima ratus tujuh puluh dua milyar sembilan ratus empat puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu rupiah). (3) Pendapatan transfer antar daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp139.458.000.000,- (seratus tiga puluh sembilan milyar empat ratus lima puluh delapan juta rupiah).
Your Correction