Correct Article 4
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SRAGEN TAHUN ANGGARAN 2021
Current Text
(1) Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp307.612.569.242,- (tiga ratus tujuh milyar enam ratus dua belas juta lima ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus empat puluh dua rupiah), yang terdiri atas:
a. pajak daerah;
b. retribusi daerah;
c. hasil pengelolaan kekayaan daerah yang di pisahkan; dan
d. lain-lain pendapatan asli daerah yang sah;
(2) Pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp75.070.000.000,- (tujuh lima milyar tujuh puluh juta rupiah).
(3) Retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp12.653.079.060,- (dua belas milyar enam ratus lima puluh tiga juta tujuh puluh sembilan ribu enam puluh rupiah).
(4) Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp16.500.000.000,- (enam belas milyar lima ratus juta rupiah).
(5) Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp203.389.490.182,- (dua ratus tiga milyar tiga ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh ribu seratus delapan puluh dua rupiah).
Your Correction
