Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SRAGEN PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH TAHUN 2019-2023

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati mempunyai kewenangan untuk memprosees penyertaan modal daerah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. (2) Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham memperoleh deviden sebanding dengan jumlah nilai saham yang dimiliki. (3) Deviden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetor ke Kas Daerah dan dimasukkan dalam APBD tahun anggaran berkenaan sebagai pendapatan asli daerah.
Your Correction