Correct Article 3
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SRAGEN PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH TAHUN 2019-2023
Current Text
(1) Jumlah seluruh penyertaan modal pemerintah daerah pada Bank Jateng yang telah disertorkan sampai dengan tahun 2018 adalah sebesar Rp34.057.000.000,00 (tiga puluh empat miliar lima puluh tujuh juta rupiah).
(2) Jumlah penambahan penyertaan modal pemerintah daerah pada Bank Jateng ditetapkan sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(3) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi mulai tahun anggaran 2019 sampai dengan tahun anggaran 2023 sesuai kemampuan keuangan daerah.
Your Correction
