Correct Article 7
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SRAGEN TAHUN ANGGARAN 20I8
Current Text
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dacrnh sebagai landasan operasional pelaksanaan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
