Correct Article 4
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SRAGEN TAHUN ANGGARAN 20I8
Current Text
(1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 humf c, terdiri dari :
a. Penerimaan Pembiayaan Daerah Il. Semula RP 256 393,760.699 2). Bertaflbah Rp 120.431.378.766
b. Pengeluaran Pembiayaan Daerah 1). Semula RP 44.435.575.000 2). Be ambai/B€rkurang Rp
1.500.000.000 Jumlah Pengeluaran Pembiayaan Daerah setelah Perubahan Rp 45.935.575.000
(2) Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari jenis pembiayaan:
a. Sisa ljbih Perhitungan ADggaran Tahun Anggarar Sebelurnnya 1). S€mula RP 56.393.760.699
21. Bertambai Rp 120.431.378.766 Jumlah Sisa L€bih Perhitungan Anggaran Taiun Anggaran Sebelumnya setelah Perubaian
b. Penerimaan Pinjaman Daerah Rp 176.825.139.465 2). Be ambah/ berkurang Rp 200.000.000.000 Rp
11. Semula Junrlah Penerimaan Pinjaman Daerah setelah Penrhahan
21. B€nambah Rp
1.500.000.000 Jumlah Penyertaan Modal (lnvestasi) Peme.intah Daerah setelah Perubahan Rp 22.7?2.000.000 Pemberiar Pinjamal Daerah ll. Semula Bertambah/ berkurang Pemberian Pinjaman Daerah setelah Perubahan
(3). Pengeluaran pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurul b, terdiri dari jenis pembiayaar:
Penyertaan Modal (lnvestasi) Pemenntah Daerah l). Semula RP 21.272.000.000 Rp Rp
23.163.575.000 Jumlah Penerimaan Pembiayaar Daerah setelah Rp 376 825 139 465 Perubahan Rp 200.000.000.000 Rp 23.163.575.000
Your Correction
