Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap penyelenggara satuan pendidikan kesehatan dan pengurus organisasi profesi di bidang kesehatanyang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dikenakan sanksi administratif . (2) Sanksi adminstratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa : a. teguran lisan; dan/atau b. teguran tertulis. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction