Correct Article 58
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
Current Text
(1) Setiap penyelenggara satuan pendidikan kesehatan dan pengurus organisasi profesi di bidang kesehatanyang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dikenakan sanksi administratif .
(2) Sanksi adminstratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :
a. teguran lisan; dan/atau
b. teguran tertulis.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
