Correct Article 57
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
Current Text
(1) Setiap produsen atau distributor Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Pasal 31dan Pasal 33 dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi adminstratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :
a. teguran lisan; dan/atau
b. teguran tertulis.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
