Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap produsen atau distributor Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Pasal 31dan Pasal 33 dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi adminstratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa : a. teguran lisan; dan/atau b. teguran tertulis. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction