Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat harus mendukung keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif baik secara perorangan, kelompok, maupun organisasi. (2) Dukungan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui : a. pemberian sumbangan pemikiran terkait dengan penentuan kebijakan dan/atau pelaksanaan program pemberian ASI Eksklusif; b. penyebarluasan informasi kepada masyarakat luas terkait dengan pemberian ASI Eksklusif; c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program pemberian ASI Eksklusif; dan/atau d. penyediaan waktu dan tempat bagi ibu dalam pemberian ASI Eksklusif. (3) Dukungan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pelaksanaan dukungan dari masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dengan cara: a. meminta hak untuk mendapatkan pelayanan inisiasi menyusu dini ketika persalinan; b. meminta hak untuk tidak memberikan asupan apapun selain ASI kepada bayi tidak ditempatkan terpisah dari ibunya (yang baru lahir;) c. meminta hak untuk bayi tidak ditempatkan terpisah dari ibunya; d. melaporkan pelanggaran kode etik pemasaran pengganti ASI; e. mendukung ibu menyusui dengan membuat tempat kerja yang memiliki fasilitas ruang menyusui; f. menciptakan kesempatan agar ibu dapat memerah ASI dan/atau menyusui bayinya di tempat kerja; g. mendukung ibu untuk memberikan ASI kapanpun dan dimanapun; h. menghormati ibu menyususi di tempat umum; i. memantau pemberian ASI di lingkungan sekitarnya; dan j. Memilih Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan tenaga kesehatan yang menjalankan 10 (sepuluh) langkah menuju keberhasilan menyusui. ( hapus )
Your Correction