Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan sebagaimana dimaksud pada pasal 43 huruf d adalah Pendanaan program pemberian ASI Eksklusif dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau anggaran lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction