Correct Article 51
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
Current Text
(1) Tenaga Terlatih Pemberian ASI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 harus memahami pengelolaan pemberian ASI dan mampu memotivasi pekerja agar tetap memberikan ASI kepada anaknya walaupun bekerja.
(2) Dalam hal Ruang ASI belum memiliki konselor menyusui, Pengurus Tempat Kerja dan Penyelenggara Tempat sara Umum dapat bekerja sama dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk memberikan pelatihan konseling menyusui.
(3) Jenis dan jumlah tenaga kesehatan dan/atau tenaga non kesehatan sebagai Tenaga Terlatih Pemberian ASI disesuaikan dengan kebutuhan dan jenis palayanan yang diberikan di Ruang ASI.
Pendanaan
Your Correction
