Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam memberikan konseling menyusui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Tenaga Terlatih Pemberian ASI juga menyampaikan manfaat pemberian ASI Eksklusif antara lain berupa : a. peningkatan kesehatan ibu dan anak; b. peningkatan produktivitas kerja; c. peningkatan rasa percaya diri sendiri ibu; d. keuntungan ekonomi dan higienis; dan e. penundaan kehamilan
Your Correction