Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyediaan ruang ASI di tempat sarana umum harus sesuai standar untuk Ruang ASI. (2) Standar untuk Ruang ASI sebagaaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi : a. kursi dan meja; b. wastafel; dan c. sabun cuci tangan. Ketenagaan
Your Correction