Correct Article 44
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
Current Text
(1) Sarana dan Prasarana sebagimana dimaksud pada pasal 43 huruf b adalah Ruang ASI diselenggarakan pada bangunan yang permanen, dapat merupakan ruang tersendiri atau merupakan bagian dari tempat pelayanan kesehatan yang ada di Tempat Kerja dan Tempat Sarana Umum.
(2) Ruang ASI sebagaimana dimaksud apa ayat (1) harus memenuhi persyaratan kesehatan
(3) Setiap Tempat Kerja dan Tempat Sarana Umumharus menyediakan sarana dan prasarana Ruang ASI sessuai dengan standar minimal dan sesuai kebutuhan
Your Correction
