Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengurus Tempat Kerja wajib memberikan kesempatan kepada ibu yang bekerja di dalam ruangan dan/atau di luar ruangan untuk memberikan ASI Eksklusif kepada Bayi atau memerah ASI selama waktu kerja di Tempat Kerja. (2) Pemberian kesempatan bagi ibu yang bekerja di dalam dan di luar ruangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penyediaan ruang ASI sesuai standar (3) Ruang ASI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dimanfaatkan oleh pekerja maupun pengunjung tempat kerja dan/atau tempat sarana umum.
Your Correction