Correct Article 39
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
Current Text
Tempat sarana umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 terdiri atas:
a. fasilitas Pelayanan Kesehatan;
b. hotel dan penginapan;
c. tempat rekreasi;
d. terminal angkutan darat;
e. pusat-pusat perbelanjaan;
f. gedung olahraga;
g. lokasi penampungan pengungsi; dan
h. tempat sarana umum lainnya.
Your Correction
