Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tempat sarana umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 terdiri atas: a. fasilitas Pelayanan Kesehatan; b. hotel dan penginapan; c. tempat rekreasi; d. terminal angkutan darat; e. pusat-pusat perbelanjaan; f. gedung olahraga; g. lokasi penampungan pengungsi; dan h. tempat sarana umum lainnya.
Your Correction