Correct Article 37
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
Current Text
(1) Pengurus Tempat Kerja dan penyelenggara tempat sarana umum harusmendukung program ASI Eksklusif.
(2) Ketentuan mengenai dukungan program ASI Eksklusif di Tempat Kerjasebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai denganperaturan perusahaan antara pengusaha dan pekerja/buruh, ataumelalui perjanjian kerja bersama antara serikat pekerja/serikat buruhdengan pengusaha.
(3) Pengurus Tempat Kerja dan penyelenggara tempat sarana umum wajib membuat peraturan internal yang mendukung keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif.
(4) Pengurus Tempat Kerja dan penyelenggara tempat sarana umum harusmenyediakan fasilitas khusus untuk menyusui dan/atau memerah ASIsesuai dengan kondisi kemampuan perusahaan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyediaan fasilitas khususmenyusui dan/atau memerah ASI sebagaimana dimaksud pada ayat(4) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
