Correct Article 36
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
Current Text
(1) Masyarakat harus berperan serta baik secara perseorangan, kelompok maupun organisasi dalam mendukung pemberian ASI Eksklusif.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup keikutsertaan secara aktif dan kreatif melalui :
a. pemberian sumbangan pemikiran terkait dengan penentuan kebijakan dan/atau pelaksanaan program pemberian ASI Eksklusif;
b. penyebarluasan informasi kepada masyarakat luas terkait dengan pemberian ASI Eksklusif;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemberian ASI Eksklusif; dan
d. penyediaan waktu dan tempat bagi ibu dalam pemberian ASI Eksklusif.
(3) Media massa baik cetak maupun elektronik harus mendukung pemberian ASI Eksklusif.
(4) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui penyuluhan, konseling dan pendampingan.
Your Correction
