Correct Article 34
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
Current Text
(1) Untuk mencapai pemanfaatan pemberian ASI Eksklusif secara optimal, Tenaga Kesehatan dan penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memberikan informasi dan edukasi ASI Eksklusif kepada ibu dan/atau anggota Keluarga dari Bayi sejak pemeriksaan kehamilan sampai dengan periode pemberian ASI Eksklusif selesai.
(2) Informasi dan edukasi ASI Eksklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengenai :
a. keuntungan dan keunggulan pemberian ASI;
b. gizi ibu, persiapan dan mempertahankan menyusui;
c. akibat negatif dari pemberian makanan botol secara parsial terhadap pemberian ASI; dan
d. kesulitan untuk mengubah keputusan untuk tidak memberikan ASI.
(3) Pemberian informasi dan edukasi ASI Eksklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan melalui penyuluhan, konseling dan pendampingan.
(4) Pemberian informasi dan edukasi ASI Eksklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh tenaga terlatih.
(5) Setiap Tenaga Kesehatan dan tenaga kesehatan lainnya wajib memberikan informasi dan bimbingan kepada masyarakat, terutama semua ibu yang baru melahirkan, ibu hamil, calon pengantin dan remaja putri tentang manfaat ASI Eksklusif dan cara menyusui yang baik serta tidak memberikan makanan tambahan apapun, termasuk Susu Formula Bayi kecuali atas indikasi yang ditentukan oleh dokter.
(6) Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tenaga Kesehatan dan tenaga kesehatan lainnya dalam memberikan informasi dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada Sepuluh Langkah Menuju Keberhasilan Menyusui (LMKM) yang meliputi :
a. membuat kebijakan tertulis tentang kebijakan peningkatan pemberian Air Susu Ibu (PP-ASI) yang dikomunikasikan kepada semua petugas;
b. melakukan pelatihan bagi petugas dalam hal pengetahuan dan keterampilan untuk menerapkan kebijakan menyusui tersebut;
c. menjelaskan kepada semua ibu hamil tentang manfaat menyusui dan penatalaksanaannya dimulai sejak masa kehamilan, masa bayi lahir sampai umur 2 (dua) tahun termasuk cara mengatasi kesulitan menyusui;
d. membantu ibu mulai menyusui bayinya segera setelah melahirkan, dalam waktu 60 (enam puluh) menit pertama
persalinan yang dilakukan diruang bersalin, namun apabila ibu melahirkan dengan operasi ceasar, bayi disusui setelah 30 menit ibu sadar;
e. membantu ibu bagaimana cara menyusui yang benar dan cara mempertahankan menyusui meski ibu dipisah dari bayi atas indikasi medis;
f. tidak memberikan makanan atau minuman apapun;
g. melaksanakan rawat gabung dengan mengupayakan ibu bersama bayi 24 jam sehari;
h. membantu ibu menyusui sesuai permintaan bayi tanpa pembatasan terhadap lama dan frekuensi menyusui;
i. tidak memberikan dot atau kompeng kepada bayi; dan
j. mendorong terbentuknya Kelompok Pendukung ASI (KP-ASI) dan merujuk ibu kepada kelompok tersebut ketika pulang dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Your Correction
