Correct Article 33
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
Current Text
(1) Pemberian Susu Formula Bayi pada situasi darurat dan/atau bencana hanya ditujukan untuk memenuhi gizi Bayi dan kepentingan sosial.
(2) Pemberian Susu Formula Bayi pada situasi darurat dan/atau bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berdasarkanstandar dan persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
(3) Pemberian Susu Formula Bayi pada situasi darurat dan/atau bencana dapat dilakukan oleh Tenaga Kesehatan dan/atau Konselor Menyusui.
Your Correction
