Correct Article 31
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
Current Text
(1) Setiap pemberian Susu Formula Bayi dan produk bayi lainnya pada situasi darurat dan/atau bencana harus melalui dinas kesehatan kabupaten dan dilaksanakan sesuai dengan pedoman pemberian makanan Bayi dan anak pada situasi darurat yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
(2) Dinas kesehatan kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkoordinasi secara berjenjang dengan Kementerian Kesehatan melalui Dinas Kesehatan.
Your Correction
