Correct Article 24
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
Current Text
(1) Setiap Tenaga Kesehatan dilarangmemberikan Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya yang dapat menghambat program pemberian ASI Eksklusif kecuali dalam hal diperuntukkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1).
(2) Setiap Tenaga Kesehatan dilarangmenerima dan/atau mempromosikan Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi
lainnya yang dapat menghambat program pemberian ASI Eksklusif.
Your Correction
