Correct Article 18
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
Current Text
(1) Pengurus Tempat Kerja dan Penyelenggara Tempat Sarana Umum harus memberikan dukungan program ASI Eksklusif melalui:
a. penyediaan Ruang ASI;
b. pemberian kesempatan kepada ibu yang bekerja untuk memberikan ASI Eksklusif kepada Bayi atau memerah ASI di tempat kerja paling sedikit 2 (dua) kali selama jam kerja sampai bayi berusia 6 (enam) bulan; dan
c. pembuatan peraturan internal yang mendukung program pemberian ASI Eksklusif.
(2) Ruang ASI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi standar dan persyaratan kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan.
(3) Tempat Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perusahaan;
b. perkantoran milik pemerintah, Pemerintah Daerah, dan swasta; dan
c. lembaga pendidikan.
(4) Tempat Sarana Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. fasilitas pelayanan kesehatan;
b. hotel dan penginapan;
c. tempat rekreasi;
d. terminal angkutan darat;
e. stasiun kereta api;
f. pusat-pusat perbelanjaan;
g. gedung olahraga;
h. lokasi penampungan pengungsi; dan
i. tempat sarana umum lainnya.
Your Correction
