Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dukungan pemberian ASI Eksklusif harus dilakukan oleh: a. keluarga; b. masyarakat; c. badan usaha;dan d. pemerintah daerah. (2) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyediaan: a. waktu menyusui; dan b. ruang ASI.
Your Correction