Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kondisi ibu tidak ada atau ibu terpisah dari Bayi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dan b, meliputi: a. ibu meninggal dunia, sakit berat, sedang menderita gangguan jiwa berat; b. ibu tidak diketahui keberadaannya; atau c. ibu terpisah dari Bayi karena adanya bencana atau kondisi lainnya dimana ibu terpisah dengan bayinya sehingga ibu tidak dapat memenuhi kewajibannya atau anak tidak memperoleh haknya.
Your Correction