Correct Article 13
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
Current Text
(1) Kondisi medis ibu yang dapat dibenarkan menghentikan menyusui secara permanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a jika ibu terinfeksi Human Immunodeficiency Virus (HIV).
(2) Ibu dengan infeksi Human Immunodeficiency Virus (HIV) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan informasi tentang kemungkinan memberikan Susu Formula Bayi.
(3) Penggunaan Susu Formula Bayi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi syarat AFASS, meliputi dapat diterima (acceptable), layak (feasible), terjangkau (affordable), berkelanjutan (sustainable) dan aman (safe).
(4) Dikecualikan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), jika Bayi diketahui positif terinfeksi Human Immunodeficiency Virus (HIV) atau ibu dan Bayi telah mendapatkan pengobatan sesuai standar dan secara teknologi ASI dinyatakan aman untuk kepentingan Bayi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
