Correct Article 12
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
Current Text
Kondisi medis ibu yang tidak dapat memberikan ASI Eksklusif karena harus mendapatkan pengobatan sesuai dengan standar pelayanan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c terbagi atas:
a. ibu yang dapat dibenarkan menghentikan menyusui secara permanen; dan
b. ibu yang dapat dibenarkan menghentikan menyusui sementara waktu.
Your Correction
