Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kondisi medis ibu yang tidak dapat memberikan ASI Eksklusif karena harus mendapatkan pengobatan sesuai dengan standar pelayanan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c terbagi atas: a. ibu yang dapat dibenarkan menghentikan menyusui secara permanen; dan b. ibu yang dapat dibenarkan menghentikan menyusui sementara waktu.
Your Correction