Correct Article 2
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
Current Text
Ruang lingkup pengaturan Pemberian ASI eksklusif meliputi antara lain:
a. Air Susu Ibu Eksklusif;
b. Inisiasi Menyusu Dini;
c. Peran Serta Masyarakat;
d. Tempat Kerja Dan Tempat Sarana Umum;
e. Ketenagaan;
f. Pembinaan Dan Pengawasan; dan
g. Sanksi Administrasi.
h. Makanan pendamping ASI setelah 6 (enam) bulan
i. Lanjutan pemberian ASI usia 2 (dua ) tahun.
Your Correction
