Correct Article 6
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIREDIMMUNO DEFICIENCY SYNDROME
Current Text
Strategi penanggulangan HIV dan AIDS meliputi:
a. meningkatkan dan memperluas cakupan seluruh pencegahan;
b. meningkatkan dan memperluas cakupan perawatan, dukungan dan pengobatan;
c. mengurangi dampak negatif dari epidemi dengan meningkatkan akses program mitigasi sosial bagi mereka yang memerlukan;
d. penguatan kemitraan, sistem kesehatan dan sistem masyarakat;
e. meningkatkan koordinasi antara para pemangku kepentingan dan mobilisasi penggunaan sumber dana di semua tingkat;
f. mengembangkan intervensi struktural;
g. penerapan perencanaan, prioritas dan implementasi program berbasis data;
h. memberdayakan individu, keluarga, masyarakat dalam pencegahan HIV dan AIDS di lingkungannya;
i. meningkatkan kemampuan dan memberdayakan individu, keluarga, masyarakat dan kelompok masyarakat, swasta dan LSM yang terlibat dalam upaya penanggulangan HIV dan AIDS melalui pendidikan dan pelatihan yang berkesinambungan;
j. meningkatkan dan memperluas upaya pencegahan yang efektif dan efisien;
k. meningkatkan dan memperkuat sistem pelayanan kesehatan dasar serta rujukan untuk mengantisipasi peningkatan jumlah ODHA yang memerlukan akses perawatan dan pengobatan; dan
l. meningkatkan survei dan penelitian serta menyelenggarakan monitoring dan evaluasi untuk memperoleh data bagi pengembangan program penanggulangan HIV dan AIDS.
Your Correction
