Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIREDIMMUNO DEFICIENCY SYNDROME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka penanggulangan HIV dan AIDS, pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota lainnya. (2) Kerjasama dituangkan dalam perjanjian kerjasama sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction