Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIREDIMMUNO DEFICIENCY SYNDROME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) ODHA berperan serta dalam penaggulangan HIV dan AIDS dengan cara: a. menjaga kesehatan pribadi; b. melakukan upaya pencegahan penularan HIV kepada orang lain; c. memberitahu status HIV kepada pasangan seksual dan petugas kesehatan untuk kepentingan medis; d. mematuhi anjuran pengobatan; dan e. berperan serta dalam upaya penanggulangan HIV dan AIDS bersama pemerintah dan anggota masyarakat lainnya. (2) Peran ODHA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui: a. menggunakan kondom dengan benar dan konsisten; b. menggunakan alat suntik steril sekali pakai; c. keikutsertaan secara aktif pada layanan pencegahan penularan dari ibu ke anak bagi ibu hamil yang terinfeksi HIV; dan d. tidak menjadi donor darah, produk darah dan/atau organ serta jaringan tubuh lainnya.
Your Correction