Correct Article 14
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIREDIMMUNO DEFICIENCY SYNDROME
Current Text
(1) Setiap orang yang bertugas melakukan tes HIV dan AIDS untuk keperluan surveilans dan pemeriksaan HIV dan AIDS pada darah, produk darah, cairan mani, cairan vagina, organ, dan jaringan yang didonorkan wajib melakukan dengan cara unlinked anonymous.
(2) Setiap orang yang bertugas melakukan tes HIV dan AIDS untuk keperluan pengobatan, dukungan dan pencegahan penularan terhadap kelompok berperilaku resiko tinggi termasuk ibu hamil wajib melakukan konseling.
(3) Setiap orang yang karena pekerjaan dan/atau jabatannya
mengetahui atau memiliki informasi status HIV dan AIDS seseorang, wajib merahasiakannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Petugas kesehatan wajib mendorong setiap orang yang beresiko terhadap penularan HIV dan IMS untuk memeriksakan kesehatannya.
(5) Penyedia layanan kesehatan wajib memberikan layanan kepada ODHA tanpa diskriminasi.
(6) Setiap orang yang telah mengetahui dirinya terinfeksi HIV dan AIDS wajib berobat, melindungi dirinya dan pasangannya dari resiko terjadinya penularan dan melakukan pencegahan positif.
(7) Setiap orang yang berhubungan seksual dengan seorang yang diketahui atau patut diduga bahwa dirinya dan/atau pasangannya terinfeksi HIV dan AIDS wajib melindungi pasangan dan dirinya dengan menggunakan kondom, kecuali dalam pengawasan Tenaga Ahli dalam rangka mendapatkan keturunan.
(8) Setiap orang atau badan/lembaga yang menggunakan peralatan kerja dengan resiko penularan HIV dan AIDS pada manusia wajib menggunakannya secara steril.
(9) Setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan penularan HIV dan AIDS wajib melaksanakan skrining sesuai dengan prosedur dan standar kesehatan yang baku.
(10) Setiap orang yang beresiko tinggi terjadi penularan HIV dan IMS wajib memeriksakan kesehatannya secara rutin.
(11) Setiap pemilik dan/atau pengelola tempat penginapan umum, hiburan, atau sejenisnya yang menjadi tempat beresiko penularan HIV dan IMS tinggi wajib :
a. memberikan informasi atau penyuluhan secara berkala mengenai pencegahan HIV dan AIDS kepada semua pekerjanya.
b. mendata pekerja yang menjadi tanggungannya.
Your Correction
