Correct Article 13
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIREDIMMUNO DEFICIENCY SYNDROME
Current Text
(1) Tenaga kesehatan, petugas pemulasaraan jenazah dan petugas penata laksana lainnya yang memberikan pelayanan kepada ODHA dan/atau OHIDA berhak atas perlindungan.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pembekalan ketrampilan dan/atau keahlian khusus;
b. penyediaan alat pelindung diri;
c. pemeriksaan kesehatan; dan
d. pengobatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang perlindungan petugas penatalaksana diatur dengan peraturan bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
