Correct Article 43
PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Current Text
(1) Laporan
realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) disampaikan kepada Bupati melalui camat .
(2) Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan
Your Correction
