Correct Article 35
PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Current Text
(1) Perubahan Peraturan Desa tentang dapat dilakukan apabila terjadi:
a. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar jenis belanja;
b. keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran (SilPA) tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan;
c. terjadi penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan desa pada tahun berjalan;
d. terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis
politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; dan/atau
e. perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(2) Perubahan APBDesa hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran.
(3) Tata cara pengajuan perubahan APBDesa adalah sama dengan tata cara penetapan APBDesa.
Your Correction
