Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan rencana anggaran biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) pelaksana kegiatan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa. (2) Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh dilakukan sebelum barang dan atau jasa diterima.
Your Correction