Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam menyusun RPJM Desa dan RKP Desa pemerintah desa wajib menyelenggaraan musyawarah perencanaan pembangunan desa secara partisipatif. (2) Musyawarah perencanaan pembangunan desa diikuti oleh BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan unsur masyarakat desa. (3) Rancangan RPJM Desa dan RKP Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. (4) Musyawarah perencanaan pembangunan desa MENETAPKAN prioritas, program, kegiatan dan kebutuhan pembangunan desa yang didanai oleh APBDesa, swadaya masyarakat desa, dan/atau APBD. (5) Prioritas, program, kegiatan dan kebutuhan pembangunan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dirumuskan berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat desa yang meliputi: a. peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar; b. pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang tersedia; c. pengembangan ekonomi pertanian bersekala produktif; d. pengembangan dan pemanfaatan teknologi tepat guna untuk kemajuan ekonomi; e. peningkatan kualitas ketertiban dan ketentraman masyarakat desa berdasarkan kebutuhan masyarakat desa; f. peningkatan kapasitas sumberdaya manusia masyarakat desa; dan g. pelestarian dan pengembangan kebudayaan. (6) Ketentuan lebih lanjut menganai pedoman penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa diatur dengan Peraturan Bupati
Your Correction