Correct Article 19
PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Current Text
(1) Kepala Desa terpilih wajib menyusun RPJM Desa.
(2) RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Visi dan misi kepala desa;
b. Rencana penyelenggaraan pemerintahan desa;
c. Pelaksanaan pembangunan;
d. Pembinaan kemasyarakatan;
e. Pemberdayaan masyarakat; dan
f. Arah kebijakan pembangunan desa.
(3) RPJM Desa disusun dengan mempertimbangkan kondisi obyektif desa dan prioritas pembangunan daerah.
(4) RPJMDesa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapklan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah kepala desa terpilih dilantik.
(5) RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) tahun dan ditetapkan dengan peraturan desa.
Your Correction
