Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Belanja Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf c, digunakan untuk pengeluaran dalam rangka pembelian/pengadaan barang atau bangunan yang nilai manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan. (2) Pembelian /pengadaan barang atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan desa. (3) Ketentuan mengenai Pengadaan barang dan jasa berpedoman kepada peraturan perundang –undangan yang berlaku
Your Correction