Correct Article 15
PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Current Text
(1) Belanja Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(3) huruf c, digunakan untuk pengeluaran dalam rangka pembelian/pengadaan barang atau bangunan yang nilai manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan.
(2) Pembelian /pengadaan barang atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan desa.
(3) Ketentuan mengenai Pengadaan barang dan jasa berpedoman kepada peraturan perundang –undangan yang berlaku
Your Correction
