Correct Article 10
PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Current Text
(1) Kelompok transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b, terdiri atas jenis:
a. dana desa;
b. bagian dari hasil pajak daerah kabupaten dan retribusi daerah;
c. alokasi dana desa (ADD);
d. bantuan keuangan dari APBD Provinsi; dan
e. bantuan keuangan APBD Kabupaten.
(2) Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi dan Kabupatensebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e dapat bersifat umum dan khusus.
(3) Bantuan Keuangan bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola dalam APBDesa tetapi tidak diterapkan dalam ketentuan penggunaan paling sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) dan paling banyak 30% (tiga puluh perseratus).
(4) Kelompok pendapatan lain-lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas jenis:
a. hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat; dan
b. lain-lain pendapatan desa yang sah.
Your Correction
