Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kelompok transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b, terdiri atas jenis: a. dana desa; b. bagian dari hasil pajak daerah kabupaten dan retribusi daerah; c. alokasi dana desa (ADD); d. bantuan keuangan dari APBD Provinsi; dan e. bantuan keuangan APBD Kabupaten. (2) Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi dan Kabupatensebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e dapat bersifat umum dan khusus. (3) Bantuan Keuangan bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola dalam APBDesa tetapi tidak diterapkan dalam ketentuan penggunaan paling sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) dan paling banyak 30% (tiga puluh perseratus). (4) Kelompok pendapatan lain-lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas jenis: a. hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat; dan b. lain-lain pendapatan desa yang sah.
Your Correction