Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala Desa dan Perangkat desa yang terbukti melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa, dikenakan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang –undangan yang berlaku.
Your Correction