Correct Article 48
PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Current Text
(1) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi kepada Desa yang tidak melaksanakan ketentuan pengelolaan keuangan sesuai Peraturan Daerah ini.
(2) Sanksi sebagai dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. teguran lisan;
b. peringatan tertulis; dan
c. penundaan pencairan ADD.
(3) Mekanisme dan tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
Your Correction
