Correct Article 47
PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Current Text
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam pengelolaan Keuangan Desa .
(2) Peran serta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan cara:
a. memberikan masukan, usul, dan / atau saran dalam Pengelolaan Keuangan Desa;dan
b. melaporkan apabila terjadi pelanggaran peraturan daerah dalam pengelolaan keuangan desa.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
